Krisis yang terjadi pada 1998 dan 2008 yang lalu telah membuktikan bahwa usaha mikro memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi krisis. Usaha mikro terbukti mampu memberikan pelayanan ekonomi yang luas dan berpotensi menjadi sumber pengem-bangan inovasi dan wirausaha baru.
Potensi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus meningkat. Tercatat permintaan kredit perbankan meningkat dengan pesat Total kredit yang dikucurkan sampai akhir tahun hampir mencapai Rp 906 triliun atau 53,1% dari total kredit yang disalurkan oleh perbangkan. Dengan adanya potensi tersebut, UMKM perlu didoronguntuk diperkenalkan sistem keuangan yang baik, sehingga dapat memudahkan untuk mengakses layanan keuangan.
Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh perbankan dalam membiayai usaha mikro di antaranya adalah plafon kredit kecil, biaya informasi dan monitoring yang mahal, biaya dokumentasi dan administrasi yang mahal, pengusaha mikro tidak memilikiagunan, dan terakhir lokasi usaha mikro yang jauh dari jangkauan bank.
Karena itu perbankan membutuhkan kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM memiliki keunggulan berupa biaya operasional yang lebih rendah daripada bank dalam menjaring debitor usaha, mikro. LKM merupakan solusi yang tepat guna meningkatkan akses usa-ha mikro terhadap pendanaan. Pendanaan LKM berfungsi sebagai pembinaan usaha mikro, sehingga ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan usaha mikro ke depan.
Untuk memajukan usaha mikro tersebut dibutuhkan kesigapan dari semua pihak, baik pemerintah, perbankan, LKM dan para pengusaha mikro. Usaha ini harus dilakukandari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar